PIAGAM MADINAH
Isi Piagam Madinah Kaum Muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib (Madinah), juga siapa pun yang mengikuti dan berjihad bersama mereka adalah satu umat. Semua muslim, meskipun berbeda suku, sama-sama harus membayar ‘aql (uang tebusan yang harus dibayarkan karena telah melakukan pembunuhan atau melukai orang lain) dan menebus para tawanan mereka dengan cara yang makruf dan adil di antara kalangan orang-orang mukmin. Sesungguhnya orang-orang mukmin tidak meninggalkan seseorang yang menanggung utang di antara mereka untuk memberinya uang tebusan atau ’aql. Sesungguhnya orang-orang mukmin yang bertakwa harus melawan orang-orang yang melampaui batas atau melakukan kejahatan besar berupa kezaliman, dosa, permusuhan, atau kerusakan di antara kaum mukminin sendiri, walaupun ia adalah anak dari salah seorang di antara mereka. Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin yang lain demi membela orang kafir. Dan, seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk menyerang sesama mukmin. S...